| Informasi Terbaru |
|---|
Panduan Pengurusan Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL) di Kab. JombangPelajari tata cara, persyaratan, dan alur pengajuan dokumen lingkungan hidup melalui sistem OSS RBA dan SILADO Jombang. Pastikan usaha Anda taat aturan. 24 Januari 2026 Perizinan |
Layanan Laboratorium Lingkungan DLH Jombang Terakreditasi KANUPT Laboratorium Lingkungan menyediakan jasa pengujian kualitas air limbah, air permukaan, dan udara ambien dengan standar ISO/IEC 17025:2017. Hasil akurat dan terpercaya. 20 Januari 2026 Layanan Lab |
Sistem Pelaporan Pengelolaan Limbah B3 Online (SiRaja Limbah)Wajib bagi pelaku usaha! Laporkan neraca limbah B3 Anda secara berkala melalui aplikasi pelaporan elektronik. Ciptakan Jombang bebas pencemaran. 15 Januari 2026 Pengelolaan Limbah |
| Pertanyaan Populer |
|---|
|
Bagaimana cara mengajukan pengaduan dugaan pencemaran lingkungan? Anda dapat mengirimkan pengaduan melalui formulir online di website ini, menghubungi nomor WhatsApp pengaduan DLH 0857-4822-9393, atau datang langsung ke kantor DLH Jombang. |
|
Apa saja syarat permohonan rekomendasi teknis TPS Limbah B3? Syarat meliputi NIB, surat permohonan, SOP Tanggap Darurat, layout TPS, dan bukti kepemilikan lahan. Detail lengkap bisa diunduh di menu Regulasi. |
|
Berapa lama proses persetujuan dokumen UKL-UPL? Sesuai SOP, proses pemeriksaan formil hingga rekomendasi teknis UKL-UPL memakan waktu maksimal 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. |